Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Manfaat dan Sasaran; Pengelolaan Aplikasi TNDE; Keamanan, Pengabsahan dan Otentikasi; Pelaksanaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat