pajak bumi dan bangunan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2021/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3)
huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomer 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dinyatakan
bahwa Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat
mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan
pajak yang terutang menurut peraturan
perundang undangan perpajakan daerah, dalam
hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan
Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, bahwa sehubungan di Kabupaten Kulon Progo
masih dalam kondisi darurat bencana non alam
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
yang berdampak pada perekonomian dan
pendapatan masyarakat, sehingga perlu
menghapuskan sanksi administratif berupa denda
atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, rintisan dari
pendaerahan Pajak yang belum bisa ditarik.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
2 Tahun 2013.
- Materi pokok : Penghapusan sanksi administratif dan mekanisme pambayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
- Jumlah halaman : 5 HLM
|