Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 58 Tahun 2019

Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN BAB III KEDUDUKAN DAN HUBUNGAN KERJ BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V SUSUNAN ORGANISASI BAB VI URAIAN TUGAS BAB VII JABATAN BAB VIII KEPEGAWAIAN BAB IX PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB X TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA BAB XI TATA KERJA BAB XII PEMBIAYAAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
18 November 2019
Tanggal Pengundangan
18 November 2019
Tanggal Berlaku
18 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 58
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (Upt) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan