Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 52 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2014 Nomor 218), diubah sebagai berikut: Ketentuan lampiran XII tentang Akuntansi Aset Tetap poin VIII Nomor 62, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 52
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUTANSI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan