Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2014 Nomor 218), diubah sebagai berikut: Ketentuan lampiran XII tentang Akuntansi Aset Tetap poin VIII Nomor 62, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat