Ketentuan lampiran Peraturan Bupati Nunukan nomor 58 tahun 2016 tentang penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2016-2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan di ubah sehingga menjadi sebagai berikut : Ketentuan lampiran I dan lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat