Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 53 Tahun 2019

Analisis Standar Belanja Untuk Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN ANALISIS STANDAR BELANJA ASB merupakan alat ukur belanja kegiatan dan digunakan untuk menganalisa kewajaran beban kerja atau besaran biaya maksimal setiap kegiatan yang direncanakan dan akan dilaksanakan oleh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau sehingga tercapai efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran serta penyetaraan kegiatanyang berlaku sama untuk seluruh OPD BAB III PENYETARAAN KEGIATAN, TATA CARA PENERAPAN, DAN PERHITUNGAN ANALISIS STANDAR BELANJA BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 53 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Untuk Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 53
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan