BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati ini, mengatur tentang Batas Administrasi desa dalam wilayah Kecamatan Bahau Hulu sebagai Berikut: a. batas desa long uli; b. batas desa long tebulo; c. batas desa long alango; d. batas desa long kemuat; e. batas desa long berini; f. batas desa apau ping. BAB III PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat