PENGHASILAN DIREKSI DAN DEWAN PENGAWAS-PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM APA' MENING
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa' Mening
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa’ Mening Kabupaten Malinau perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa’ Mening.
- Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daera
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa’ Mening Kabupaten Malinau
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGHASILAN DIREKSI
BAB III PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
- 8 Halaman
|