PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN - PEMBERIAN PENGURANGAN KETETAPAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 98, BD.2018/No.98
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak karena pertumbuhan ekonomi dan tingginya inflasi, Pemko Semarang perlu memberikan pengurangan ketetapan PBB Perkotaan Tahun 2019; bahwa berdasarkan Pasal 107 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan Pengurangan atas Ketetapan Pajak Terhutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Wajib Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwal tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan PBB Perkotaan Tahun 2019;
- UU No 16 tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 13 tahun 2011; Perda Kota Semarang No 14 tahun 2016; Perwal Semarang No 89 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengurangan ketetapan PBB Perkotaan Tahun 2019 dan pengecualiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2017 dicabut.
- 6 hal
|