Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 32 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 1.438.139.314.366,64 (berkurang) sejumlah Rp. 0,00 sehingga menjadi Rp. 1.438.139.314.366,64 dengan rincian sebagai berikut: jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 1.408.139.314.366,64 Jumlah Belanja setelah perubahan Rp. 1.438.139.314.366,64 Surplus/(Defisit) (Rp. 30.000.000.000,00) jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya setelah perubahan Rp. 30.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 30.000.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 32
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 73 Tahun 2018 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan