Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 1.438.139.314.366,64 (berkurang) sejumlah Rp. 0,00 sehingga menjadi Rp. 1.438.139.314.366,64 dengan rincian sebagai berikut: jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 1.408.139.314.366,64 Jumlah Belanja setelah perubahan Rp. 1.438.139.314.366,64 Surplus/(Defisit) (Rp. 30.000.000.000,00) jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya setelah perubahan Rp. 30.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 30.000.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat