Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 31 Tahun 2019

Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD PENYUSUNAN STANTING BAB III PILAR KONVERGENSI PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING BAB IV RUANG LINGKUP BAB V GERAKAN SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN BAB VI EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI BAB VII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAB VIII PENGUATAN KELEMBAGAAN BAB IX DESA PRIORITAS BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAN BAB XII PEMBIAYAAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 31 Tahun 2019 tentang Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019
Tanggal Berlaku
29 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 31
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan