Peraturan ini mengatur tentang Inovasi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah, Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, Uji Coba Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian, dan Pemberian Pengahargaan Inovasi Daerah, Penyebaran dan Penerapan Inovasi Daerah, Pendanaan, Kerja Sama, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat