Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 30 Tahun 2019

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malinau Tahun 2019 merupakan Rencana Kerja Pembangunan Perubahan tahunan Kabupaten Malinau yang menjadi landasan penyusunan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019 untuk menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019. Sistematika Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malinau Tahun 2019 adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang terdiri dari: BAB I Pendahuluan BAB II Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun Berkenaan BAB III Kerangka Ekonomi Daerah Dan Keuangan Daerah BAB IV Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah BAB V Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah BAB VI Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
19 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2019
Tanggal Berlaku
19 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 30
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan