Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2021

Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Pajak Air Tanah Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Pajak Air Tanah Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
31 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2021
Tanggal Berlaku
31 Maret 2021
Sumber
BD 2021/No.33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan