Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Bantuan Sosial Santuan Kematian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Bantuan Sosial Santuan Kematian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
23 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2021
Tanggal Berlaku
24 Februari 2021
Sumber
BD 4/2021
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Bantuan Sosial Santuan Kematian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan