badan layanan umum - pengelolaan keuangan negara/Daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Kinerja Aspek Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pembina keuangan Badan Layanan Umum Daerah yaitu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk optimalisasi pembinaan keuangan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang diatur dengan Peraturan Gubernur
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penilaian kinerja aspek keuangan BLUD yang terdiri dari rasio keuangan dan kepatuhan pengelolaan keuangan BLUD
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
- 22 hal.
|