Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 62 Tahun 2020

Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sisa Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran; Bab III Perhitungan Sisa Pekerjaan; Bab IV Pengeluaran Daerah; Bab V Serah Terima Pekerjaan; Bab VI Akuntansi dan Pelaporan; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 62 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD. 2020/No. 62
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Aceh Barat No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan