Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 24 Tahun 2019

Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Dan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PRINSIP PERJALANAN DINAS BAB III PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAB IV PERJALANAN DINAS BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS BAB VI BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH BAB VII BIAYA PERJALANAN DINAS KELUAR DAERAH BAB VIII BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN, DIKLAT TEKNIS DAN PRAJABATAN BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS BAB X PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA BAB XI PENGENDALIAN INTERNAL BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Dan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2019
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Malinau Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan