Peraturan bupati ini terdiri atas 8 pasal dan 4 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Transfer Dana ke Gampong; Bab III Pelaksanaan Penyaluran Transfer ke Gampong; Pemotongan, Penundaan, Penghentian, dan/atau Pembayaran Kembali Transfer Dana Tambahan Penyetaraan Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong ke Gampong; Bab IV Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat