BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA DAN KEDUDUKAN Peraturan Bupati ini menetapkan nama Rumah Sakit Bergerak Langap menjadi Rumah Sakit Kelas D Pratama Langap BAB III KETENTUAN PENUTUP Rumah Sakit Kelas D Pratama Langap berkedudukan di Desa Langap Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat