Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2019

Perubahan Nama Rumah Sakit Bergerak Langap Menjadi Rumah Sakit Kelas D Pratama Langap Kabupaten Malinau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA DAN KEDUDUKAN Peraturan Bupati ini menetapkan nama Rumah Sakit Bergerak Langap menjadi Rumah Sakit Kelas D Pratama Langap BAB III KETENTUAN PENUTUP Rumah Sakit Kelas D Pratama Langap berkedudukan di Desa Langap Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Bergerak Langap Menjadi Rumah Sakit Kelas D Pratama Langap Kabupaten Malinau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
14 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2019
Tanggal Berlaku
14 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan