program, rencana pembangunan/rencana kerja - perizinan/pelayanan publik - standar/pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaksanakan penerapan seluruh jenis standar pelayanan minimal urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
b. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, penerapan seluruh jenis standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikoordinasikan oleh tim yang diatur dengan peraturan gubernur
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 std dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan SPM Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, yang terdiri dari pelaksanaan Penerapan SPM; Tim Koordinasi Penerapan SPM Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
- 25 hal.
|