Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan SPM Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, yang terdiri dari pelaksanaan Penerapan SPM; Tim Koordinasi Penerapan SPM Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat