Peraturan Gubrnur ini mengatur tentang pedoman/landasan operasional dalam penanganan kedaruratan bencana banjir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang terdiri dari 5 BAB
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat