program/rencana pembangunan/rencana kerja - bantuan/sumbangan/kesejahteraan rakyat dan penanggulangan bencana
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 75002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana serta untuk antisipasi, mobilisasi dan koordinasi sumber daya dalam keadaan siaga darurat bencana banjir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diperlukan pengaturan mengenai rencana kontinjensi penanggulangan bencana banjir yang ditetapkan dengan peraturan gubernur
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2014
- Peraturan Gubrnur ini mengatur tentang pedoman/landasan operasional dalam penanganan kedaruratan bencana banjir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang terdiri dari 5 BAB
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
- 3 hal.
|