Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan untuk Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan menetapkan berlakunya tarif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2021
Tanggal Berlaku
18 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61003
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3423 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan