Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 23 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB IV Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat