Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 23 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyebarluasan Informasi, BAB III Mekanisme Penyebarluasan Informasi, BAB IV Persyaratan dan Kriteria, BAB V Prinsip Kerjasama dan SPKS, BAB VI Tim Verivikasi, BAB VII Tata Cara, Ruang Lingkup dan Jenis Kerja Sama, BAB VIII Perhitungan Pembayaran, BAB IX Etika Kerjasama; BAB X Evaluasi dan Pelaporan; BAB XI Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat