Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 77 Tahun 2020

Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah Dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. kelembagaan; b. informasi sistem dan jaringan; c. sumber daya pendukung; d. pembinaan; dan e. penggunaan informasi kearsipan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah Dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
29 September 2020
Tanggal Pengundangan
29 September 2020
Tanggal Berlaku
29 September 2020
Sumber
BD.2020/No.697
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan