Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Bab III Pedoman Umum Bab IV Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Bab V Bab VI Persiapan Penatausahaan Keuangan Daerah Bab VII Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Bab VIII Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan BTT Bab IX Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah Bab X Pembayaran Pengembalian atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun Anggaran Berkenaan Bab XI Penatausahaan Pengelolaan Pemungutan Retribusi dengan Pihak Ketiga Bab XII Penatausahaan Jaminan bongkar Reklame Bab XIII Akuntansi Keuangan Daerah Bab XIV Pedoman Penatausahaan Keuangan BLUD Bab XV Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat