perangkat daerah dan desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Registrar Nama Domain Perangkat Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi
Penyelenggara Negara, perlu mengatur Tata Cara Registrar
Nama Domain Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
Klaten tentang Registrar Nama Domain Perangkat Daerah dan
Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Klasifikasi Nama Domain
BAb IV Penggunaan Nama Domain dan Penunjukan Pejabat Nama Domain
Bab V Server Nama Domain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
- 26 hlm
|