Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 42 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai maksud dan tujuan, ruang lingkup, Organisasi Pengendali Program dan Kegiatan, Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan Pengadaan, Jadwal dan Perencanaan Pelaksanaan Kegiatan; Pelaksanaan Kegiatan, Penyelesaian Kontrak; Penghapusan Barang Milik Daerah; Serah Terima Pengadaan Barang/Jasa, Pelaporan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Pelaksanaan Kegiatan di Luar APBD, Ketentuan Peralihan dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 42 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
26 November 2018
Tanggal Pengundangan
26 November 2018
Tanggal Berlaku
26 November 2018
Sumber
BD.2018/No.42
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 28 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan