Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai maksud dan tujuan, ruang lingkup, Organisasi Pengendali Program dan Kegiatan, Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan Pengadaan, Jadwal dan Perencanaan Pelaksanaan Kegiatan; Pelaksanaan Kegiatan, Penyelesaian Kontrak; Penghapusan Barang Milik Daerah; Serah Terima Pengadaan Barang/Jasa, Pelaporan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Pelaksanaan Kegiatan di Luar APBD, Ketentuan Peralihan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat