Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 41 Tahun 2018

Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa Bab III Pemilihan Kepala Desa Bab IV Persiapan Bab V Pemilihan Kepala Desa Serentak Bab VI Masa Jabatan Kepala Desa Bab VII Penanganan Pengaduan Bab VIII Sanksi Bab IX Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Bab X Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bab XI Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
26 November 2018
Tanggal Pengundangan
26 November 2018
Tanggal Berlaku
26 November 2018
Sumber
BD.2018/No.41
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan