Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sumber Dana dan Pengalokasian Dana BOKB, BAB III Penggunaan Dana BOKB, BAB IV Mekanisme Penyaluran dan Prosedur Pengelolaan Dana BOKB, BAB V Pelaporan, BAB VI Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Dana BOKB, BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat