Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Peran, Fungsi, dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Bireuen Tahun 2020-2024, BAB III Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Bireuen Tahun 2020-2024, BAB IV Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Bireuen Tahun 2020-2024, BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat