Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Wajib Lapor, BAB III Tata Cara Penyampaian Formulir LHKPN, BAB IV Pengelola LHKPN, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI Sanksi, BAB VII Tata Cara Penjatuhan Sanksi, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat