garis-sempadan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD. 2015 /No. 20, LL 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Garis Sempadan Pagar Dan Garis Sempadan Bangunan Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan di Kabupaten Kolaka harus diarahkan
kepada terwujudnya keamanan, kesehatan, kenyamanan,
kemudahan dan keseimbangan serta keserasian dengan
lingkungan sehingga dapat memberikan manfaat yang
optimal bagi masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 03 tahun 2012 tentang Bangunan
Gedung, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Garis
Sempadan Pagar Dan Garis Sempadan Bangunan di
Kabupaten Kolaka.
c. bahwa Keputusan Bupati Kolaka Nomor 268 Tahun 1993
tentang Penempatan Garis Sempadan Jalan dan Garis
Sempadan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Kolaka tentang Garis Sempadan Jalan dan Garis
Sempadan Bangunan di Kabupaten Kolaka;
- \ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3699);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4247);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
TV T _______________’M - . — ._____________ / i ' 7 r v r \ f INCgclict INUlllUi *ii ¿O ),
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Tndonesia
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
LCllLCLLlg JrCjTiCllllLCUlClll J-/CLC1 fctll [liC m u a id il J.NCgCUCt !N.CpU.UllJ\.
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
H T r» 1»^ i i ' I ' r t I a r \ "l*> r t 4^ T 1\T r \ r r r » M / n r» i cuilljli InOiiiui w y icu.iiuo.ila.il L/^muai cu.i v^g,cu. ct inOihui
4655);
9. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Republik Indonesia
Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata
Ruang Kawasan Reklamasi Pantai;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 03 tahun 2012
tentang Tata Bangunan Gedung;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
GARIS SEMPADAN
BAB IV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
- 12 Halaman
|