Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD. 2021/No. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat perlu dilakukan penyesuaian besaran tunjangan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat;
bahwa ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, mengamanatkan besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar berlaku sesuai harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat.
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2017.
- Peraturan bupati ini terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal I dan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
- Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat.
- 3 halaman.
|