Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup Benturan Kepentingan; BAB III Identifikasi Benturan Kepentingan; BAB IV Faktor Pendukung; BAB V Evaluasi, Pembinaan, dan Monitoring, BAB VI Sanksi, BAB VII Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat