Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 23 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, BAB III Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal, BAB IV Pembiayaan, BAB V Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, BAB VI Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat