Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 19 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 120 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah Ketentuan Pasal 159 ayat (1) angka 11 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diubah Ketentuan Pasal 189 diubah Ketentuan Pasal 263 diubah Ketentuan Pasal 264 diubah Ketentuan Pasal 265 diubah Ketentuan Pasal 266 diubah Ketentuan Pasal 274 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD. 2015 /No. , LL 4 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kolaka No. 29 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupetan Kolaka Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan