PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyesuaikan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tanggamus dengan perkembangan dan kondisi masyarakat, di pandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
.
- Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan Dan Pemeriksaan Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan .
- Perubahan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
- 3
|