penyertaan-modal
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2015 /No. 13, LL 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kolaka Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Tahun 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung peningkatan daya
saing dan skala usaha Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara perlu
penguatan permodalan sehingga dapat
meningkatkan peran sebagai agen pembangunan
daerah untuk kesuksesan program
pembangunan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kolaka Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi
Tenggara Tahun 2015;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Angggaran 2015;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk
Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah
menjadi Perseroan Terbatas (PT);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah
Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2015;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYERTAAN MODAL
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|