Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 14 Tahun 2019

PERATURAN BUPATI FAKFAK NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA KAMPUNG TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai petunjuk teknis prioritas penggunaan dana kampung tahun 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 14 Tahun 2019 tentang PERATURAN BUPATI FAKFAK NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA KAMPUNG TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2019
Tanggal Berlaku
04 Maret 2019
Sumber
JDIH KABUPATEN FAK-FAK
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan