Peraturan Daerah Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Perencanaan; 5. Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 6. Tugas Dan Fungsi; 7. Pemantauan Dan Evaluasi; 8. Kerjasama; 9. Partisipasi Masyarakat; 10. Anggaran; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat