Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Prinsip, Tujuan Dan Strategi; 3. Ruang Lingkup Dan Sasaran; 4. Hak Dan Kewajiban; 5. Penyelenggaraan Kla; 6. Kelembagaan Kla; 7. Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak; 8. Sekolah Rumah Anak, Pelayanan Kesehatan Rumah Anak Dan Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak; 9. Peran Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Dunia Usaha Dan Media Masa; 10. Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; 11. Pendanaan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat