Peraturan ini Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (Tax Clearance) Dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah Dalam Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Ketentuan Umum; Jenis Layanan Publik Tertentu Yang DIlakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Pelaksanaan; Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat