Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 52 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (Tax Clearance) Dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah Dalam Pemenuhan Kewajiban Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (Tax Clearance) Dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah Dalam Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Ketentuan Umum; Jenis Layanan Publik Tertentu Yang DIlakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Pelaksanaan; Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 52 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (Tax Clearance) Dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah Dalam Pemenuhan Kewajiban Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.54
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan