Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jenis Pemberhentian PNS; Pelaksanaan Pemberhentian PNS; Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali; Kewenangan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara, dan Pengaktifan Kembali; Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan; Uang Tunggu dan Uang Pengabdian; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat