Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 49 Tahun 2020

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tunjangan Penghasilan Pegawai; ASN yang Tidak Diberikan TPP; TPP ASN Jabatan Fungsional Pendidikan dan Fungsional Kesehatan; TPP ASN CPNS dan CPPPK; ASN Yang Diberikan Tugas Tambahan Sebagai Plt. atau Plh.; Validasi; Pembiayaan; Pembayaran; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.51
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1123 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan