Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 22 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Prospek Otonomi Khusus untuk setiap kampung, kelurahan, distrik tahun Kabupaten Sorong Selatan anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman memberikan acuan penggunaan dana prosppek otonomi khusus untuk setiap kampung, kelurahan, dan distrik di kabupaten sorong selatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Prospek Otonomi Khusus untuk setiap kampung, kelurahan, distrik tahun Kabupaten Sorong Selatan anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong Selatan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Teminabuan
Tanggal Penetapan
25 November 2020
Tanggal Pengundangan
25 November 2020
Tanggal Berlaku
25 November 2020
Sumber
JDIH Kabupaten Sorong Selatan
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan