Peraturan Bupati Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Anak, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Sasaran Dan Ruang Lingkup; 3. Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Anak; 4. Penguatan Kelembagaan; 5. Upaya Pendampingan Dan Pemberdayaan; 6. Pengaduan; 7. Pemantauan Dan Evaluasi; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat