Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 45 Tahun 2020

Tata Cara Penghitungan Tarif Pajak Parkir Bagi Penyelenggara Tempat Parkir yang Tidak Memungut Sewa Parkir Kepada Penerima Jasa Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan Tarif Pajak Parkir Bagi Penyelenggara Tempat Parkir Yang Tidak Memungut Sewa Parkir Kepada Penerima Jasa Parkir, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tarif dan Tata Cara Penghitungan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan Tarif Pajak Parkir Bagi Penyelenggara Tempat Parkir yang Tidak Memungut Sewa Parkir Kepada Penerima Jasa Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2020
Tanggal Berlaku
08 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.47
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan