Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan Tarif Pajak Parkir Bagi Penyelenggara Tempat Parkir Yang Tidak Memungut Sewa Parkir Kepada Penerima Jasa Parkir, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tarif dan Tata Cara Penghitungan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat