Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup: 4. Pengelolaan Arsip Dinamis; 5. Pengelolaan Arsip Vital; 6. Penyusutan Arsip; 7. Sumber Daya Kearsipan; 8. Pemberian Penghargaan; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat